Perubahan selanjutnya juga dilakukan pada perayaan Hari Raya Natal terkait cuti bersama, yang awalnya ditetapkan pada 24 Desember.
“Perubahan juga terjadi terkait cuti bersama dalam rangka hari Raya Natal yang awalnya ditetapkan pada 24 Desember, akhirnya diputuskan untuk ditiadakan,” ujar Kamaruddin Amin.
(sumber : portalmajalengka)
Editor : Saridal MaijarSumber : 26413