Cerita Korban Pencabulan yang Dihentikan Penyidikannya Oleh Kepolisian

×

Cerita Korban Pencabulan yang Dihentikan Penyidikannya Oleh Kepolisian

Bagikan berita
Cerita Korban Pencabulan yang Dihentikan Penyidikannya Oleh Kepolisian
Cerita Korban Pencabulan yang Dihentikan Penyidikannya Oleh Kepolisian

Sehari kemudian, penyidik kepolisian menghubunginya jika akan ada pemeriksaan di Biddokkes Polda Sulsel pada 6 November. Saat itu Lydia menerima ancaman dari mantan suaminya, terduga pemerkosa. Ancamannya terduga pelaku akan menghentikan nafkah bulanan kepada ketiga anak mereka jika Lydia meneruskan proses pemeriksaan ke Makassar.

Lydia bersama ketiga anaknya, ditemani salah satu saudaranya, pergi Rumah Sakit Bhayangkara Makassar. Di sini Lydia dan ketiga anaknya dibawa ke ruang tunggu klinik jiwa. Saudaranya yang mengantar ikut diperiksa. 

Di dalam ruangan pemeriksaan ada dua dokter, penyidik, dan seorang staf Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Luwu Timur.

Saat pemeriksaan terhadap ketiga anaknya, Lydia merekam secara sembunyi-sembunyi lewat kamera ponsel. Anak sulungnya terlihat dipangku oleh seorang staf Pusat Pelayanan yang tengah duduk di sebuah sofa. Ada penyidik, seorang perempuan dan dokter di ruangan pemeriksaan itu. Si dokter kemudian meminta Lydia meninggalkan ruangan.

Saat pemeriksaan terhadap Lydia dan saudaranya, mereka ditanya kondisi kesehatan mental keluarga. Saudaranya ditanya soal kondisi psikologis Lydia sejak kecil dan sewaktu menikah, apakah ada anggota keluarga memiliki riwayat gangguan jiwa? Saat giliran Lydia, dua dokter menanyakan apa punya “kelainan” sebelum bercerai dengan mantan suaminya, serta kondisi rumah tangga mereka dulu. Wawancara dengan Lydia hanya berlangsung 15 menit.    

Hasil pemeriksaan psikiatri ini terbit pada 11 November. Lydia disebut memiliki “gejala-gejala waham bersifat sistematis yang mengarah gangguan waham menetap.”     

Pada 15 November, terbit surat visum fisik ketiga anaknya oleh tim Forensik Biddokkes Polda Sulsel, yang menyatakan tidak ditemukan kelainan atau tanda kekerasan fisik terhadap ketiga anak Lydia.

Kepolisian Luwu Timur lalu menerbitkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan pada 19 Desember. Surat ini mengacu proses penyelidikan serta gelar perkara pada 4 Desember. Surat itu memuat ketetapan kepolisian menghentikan proses penyelidikan tertanggal 10 Desember 2019, tanpa ada detail pertimbangan penghentian. 

“Jadi rentang waktu laporan dan penghentian penyelidikan cuma 63 hari. Ini sangat cepat dan kami anggap tidak masuk akal. Apalagi ini kasus kekerasan seksual yang korbannya adalah anak, kenapa prosesnya terburu-buru?” kata Rezky Pratiwi, Kepala Divisi Perempuan, Anak dan Disabilitas dari Lembaga Bantuan Hukum Makassar.

(sumber : https://projectmultatuli.org/kasus-pencabulan-anak-di-luwu-timur-polisi-membela-pemerkosa-dan-menghentikan-penyelidikan/)

Editor : Saridal Maijar
Sumber : 26397
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini