Fakta PPPK non-Guru Pada KemenPANRB Terbaru 2021

×

Fakta PPPK non-Guru Pada KemenPANRB Terbaru 2021

Bagikan berita
foto : Net/Tribun
foto : Net/Tribun

Dengan demikian, adanya nilai ambang batas ini dapat mewujudkan PPPK yang bersih, kompeten, dan melayani serta dapat memenuhi nilai dasar ASN Berakhlak.

KemenPANRB mengungkapkan, materi yang akan diujikan untuk PPPK JF PPPK Non-Guru 2021 tidak berbeda dengan yang akan diujikan untuk PPPK Guru.

Materi soal kompetensi teknis akan menguji dan menilai mengenai penguasaan pengetahuan, keterampilan, serta sikap dan perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan.

Adapun soal kompetensi teknis ini sesuai dengan masing-masing jabatan yang dilamar. Sebagai contoh, arsiparis ahli pertama akan menghadapi soal-soal kearsipan. Begitu juga dengan pranata humas, soal yang akan dihadapi adalah soal kehumasan.

Baca juga : Tutup 3 Hari Lagi, Ini Tahapan dan Alur CPNS dan PPPK 2021

Sedangkan, kompetensi manajerial akan menilai mengenai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap atau perilaku dalam berorganisasi.

Pengamatan, pengukuran, dan pengembangan kompetensi manajerial terkait dengan dengan delapan hal, yakni integritas, kerja sama, komunikasi, orientasi pada hasil, pelayanan publik, pengembangan diri dan orang lain, mengelola perubahan, dan pengambilan keputusan.

Sedangkan, materi soal kompetensi sosial kultural terdiri dari empat, yakni kepekaan terhadap perbedaan budaya, kemampuan berhubungan sosial, kepekaan terhadap konflik, dan empati.

Keempat materi ini akan menilai terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk yang harus dipenuhi setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan sebagai perekat bangsa.

Terhadap soal wawancara, peserta akan dinilai dua hal, yaitu pertama integritas, dan kedua moralitas.

Editor : Saridal Maijar
Sumber : 25250
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini