"Tempat Usaha Holywings Kemang, dikenakan sanksi Penutupan Sementara 3x24 jam oleh Petugas Satpol PP DKI Jakarta Minggu (5/9) setelah ditemukan terjadi pelanggaran ketentuan PPKM level 3 pada Sabtu Malam (4/9)," demikian dikutip dari akun Instagram Satpol PP DKI, Minggu (5/9).
Satpol PP pun mengancam akan memberikan sanksi pembekuan izin usaha itu sesuai Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub nomor 3 tahun 2021 jika ada pelanggaran lebih lanjut.
Hingga saat ini Holywings belum memberikan pernyataan resmi terkait hal itu.
(sumber : CNN Indonesia)
Editor : Saridal MaijarSumber : 24955