Listrik Gratis September 2021, Ini Fakta dan Cara Mendapatkannya!

×

Listrik Gratis September 2021, Ini Fakta dan Cara Mendapatkannya!

Bagikan berita
foto : https://web.pln.co.id/
foto : https://web.pln.co.id/
  1. Melalui Aplikasi PLN Mobile
  • Buka Aplikasi PLN Mobile
  • Pilih Menu Info Stimulus
  • Masukan ID Pelanggan/Nomor Meter, selanjutnya klik kirim.
  1. Melalui Website PLN
  • Buka website https://portal.pln.co.id - Klik 'Diskon Stimulus Covid-19'
  • Masukkan nomor ID Pelanggan PLN dan kode captcha dan klik 'cari'
  • Selanjutnya masukkan nomor KTP, nama lengkap sesuai KTP, alamat lengkap sesuai KTP dan kode captcha, selanjutnya klik 'simpan'

Jika pelanggan termasuk dalam kategori penerima diskon listrik, maka akan muncul keterangan besaran diskon yang diberikan.

Namun bila tidak termasuk dalam kategori penerima diskon listrik, maka akan muncul pemberitahuan bahwa pelanggan tidak mendapatkan diskon.

Terkait layanan diskon tarif listrik ini, PLN pun membuka saluran pengaduan untuk pelanggan melalui aplikasi PLN Mobile.

Sementara itu, berdasarkan surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) stimulus listrik yang diberikan hingga Desember 2021, besarannya adalah sebagai berikut:

  1. Pelanggan golongan rumah tangga daya 450 VA, bisnis kecil daya 450 VA, dan industri kecil daya 450 VA diberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala
  2. Pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi diberikan diskon sebesar tarif listrik 25 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala
  3. Pembebasan biaya beban atau abonemen, serta pembebasan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan industri, bisnis, dan sosial

Pemerintah pun telah menganggarkan Rp 12, 02 triliun untuk program stimulus ketenagalistrikan sepanjang 2021 sekitar Rp 12, 02 triliun. Hingga semester I-2021, realisasi penyaluran stimulus sudah mencapai Rp 6,75 triliun.

Baca juga : Subsidi Listrik dan Kouta Pendidikan Diperpanjang Hingga Desember 2021

(sumber: Kompas)

Editor : Saridal Maijar
Sumber : 24823
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini