Korupsi Jual Beli Jabatan Kepala Desa Menyeret Nama Hasan Aminuddin

×

Korupsi Jual Beli Jabatan Kepala Desa Menyeret Nama Hasan Aminuddin

Bagikan berita
ilustrasi (net)
ilustrasi (net)

Para calon Pejabat Kepala Desa juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang.

"Adapun tarif untuk menjadi Pejabat Kepala Desa sebesar Rp20 juta, ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp5 juta/hektare," ungkap Alex.

KPK menduga ada perintah Hasan memanggil para camat untuk membawa para kepala desa terpilih dan kepala desa yang akan purnatugas. Hasan meminta agar Kepala Desa tidak datang menemuinya secara perseorangan, melainkan dikoordinasi melalui camat.

Pada Jumat (27/8) lalu, 12 Pejabat Kepala Desa menghadiri pertemuan di salah satu tempat di wilayah Kecamatan Krejengan, Probolinggo.

Dalam pertemuan itu diduga telah ada kesepakatan untuk memberikan sejumlah uang kepada Tantriana melalui Hasan dengan perantaraan Doddy.

Pertemuan itu dihadiri oleh Ali Wafa, Mawardi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, dan Kho'im.

"Dari yang hadir ini telah disepakati untuk masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp20 juta sehingga terkumpul sejumlah Rp240 juta," ucap Alex.

"Untuk mendapatkan jabatan selaku Pejabat Kepala Desa di wilayah Kecamatan Paiton, MR [Muhamad Ridwan] telah pula mengumpulkan sejumlah uang dari para ASN hingga berjumlah Rp112.500.000,- untuk diserahkan kepada PTS [Tantriana] melalui HA [Hasan]," sambung dia.

Baca juga : Mark Sungkar Diduga Korupsi Dana Asean Games, Rugikan Negara Hingga Ratusan Juta

(sumber : CNN Indonesia)

Editor : Saridal Maijar
Sumber : 24619
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini