Kecelakaan Kereta Api Tewaskan Mahasiswa

×

Kecelakaan Kereta Api Tewaskan Mahasiswa

Bagikan berita
foto : Irwanda/LanggamId
foto : Irwanda/LanggamId

Selain itu ia juga memaparkan, sesuai Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian Pasal 181 ayat 1 yang menyatakan bahwa,

Setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakan, meletakan, atau memindahkan barang diatas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Baca juga : Kecelakaan Bus Sumedang Hingga Kini, Sudah Tewaskan 22 Orang

(sumber : infosumbar/rin)

Editor : Saridal Maijar
Sumber : 23235
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini