"Sekarang kita coba upayakan solusi lain untuk vaksinasi ini, diantaranya dengan mewajibkan penumpang kapal laut atau bus memiliki sertifikat vaksinasi.
Kalau belum memiliki itu bisa melakukan vaksinasi di posko yang disediakan di pelabuhan atau terminal bus," ujarnya.
Baca juga : WAGUB AUDY TINJAU PEMBERLAKUAN KEBIJAKAN PPKM DI BIM
Ia mengatakan mengatakan wacana itu akan segera dibawa dalam rapat koordinasi dengan pihak-pihak terkait sehingga bisa segera direalisasikan.
Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah III Provinsi Sumatera Barat Deny Kusdyana mengatakan vaksinasi bagi penumpang kapal laut ataupun bus, sangat mungkin dilakukan dengan dasar Peraturan Gubernur.
"Kami siap mendukung program ini jika memang ada aturannya. Sementara ini untuk bus dan kapal laut menuju Mentawai hanya diwajibkan rapid antigen 1 kali 24 jam,"
katanya.
BIRO ADPIM SETDAPROV SUMBAR
Editor : Saridal MaijarSumber : 21963