Lebih lanjut, ia mengaku kesulitan memenuhi standar nilai yang ditetapkan karana proses perkuliahan terhambat akibat kebijakan PJJ selama pandemi.
Menurut Putri, kampusnya memang memberi standar tinggi bagi mahasiswanya untuk lulus perkuliahan.
Mahasiswa yang tidak mendapat Indeks Prestasi di atas 2,75 atau memperoleh nilai D pada mata kuliah tertentu, secara otomatis akan masuk daftar DO tanpa diberi kesempatan untuk perbaikan.
Bahkan, setiap mahasiswa yang di-DO harus membayar ganti rugi yang jumlahnya bisa mencapai puluhan juta rupiah.
Putri mengaku tak keberatan jika syarat tersebut masih diberlakukan dalam masa pembelajaran normal. Masalahnya, kata dia, PJJ membuat ia dan teman-temannya kesulitan mengikuti proses perkuliahan.
Editor : Saridal Maijar"Tapi masalahnya, PJJ ini memang sangat menyulitkan: bukan hanya untuk bisa mengerti dan memahami apa yang diajarkan oleh dosen tapi juga berbagai kesulitan lain, misalnya mendapatkan sinyal internet yang cukup,"
kata Putri.
Sumber : 19598