Ia menilai kasus yang menimpa Ratna memang murni kasus kebohongan dan menimbulkan kegaduhan. Pasalnya, Ratna mengaku bohong wajahnya dianiaya orang padahal melakukan operasi plastik.
"Bahkan muncul aneka kecurigaan kepada berbagai pihak sebagai pelaku penganiayaan, sehingga sangat wajar yang bersangkutan dituntut dengan Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,"
kata dia.
Berbeda halnya dengan pelanggaran prokes RS UMMI. Rizieq menilai kasus yang menjeratnya itu tidak memiliki persamaan dengan kasus kebohongan Ratna Sarumpaet.
Ia menegaskan kasus pelanggaran prokes RS UMMI sekadar kasus pelanggaran administrasi. Bukan Kasus Kejahatan Pidana.
Menurutnya, kasus RS UMMI merupakan dugaan keterlambatan laporan real time pasien ke Dinkes kota Bogor dan dugaan menghalangi tugas Satgas Covid.
Editor : Saridal MaijarSumber : 19218