Kabar Terbaru Habib Rizieq, Dituntut 6 Tahun Penjara

×

Kabar Terbaru Habib Rizieq, Dituntut 6 Tahun Penjara

Bagikan berita
foto : ayosemarang
foto : ayosemarang

Ia menilai kasus yang menimpa Ratna memang murni kasus kebohongan dan menimbulkan kegaduhan. Pasalnya, Ratna mengaku bohong wajahnya dianiaya orang padahal melakukan operasi plastik.

"Bahkan muncul aneka kecurigaan kepada berbagai pihak sebagai pelaku penganiayaan, sehingga sangat wajar yang bersangkutan dituntut dengan Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,"

kata dia.

Berbeda halnya dengan pelanggaran prokes RS UMMI. Rizieq menilai kasus yang menjeratnya itu tidak memiliki persamaan dengan kasus kebohongan Ratna Sarumpaet.

Baca juga : Pindah Jeruji Besi Dalam Keluhan Sakit, Pengacara Habib Rizieq Dapat Perlakukan Kliennya Dengan Baik Juga di Rutan Bareskrim

Ia menegaskan kasus pelanggaran prokes RS UMMI sekadar kasus pelanggaran administrasi. Bukan Kasus Kejahatan Pidana.

Menurutnya, kasus RS UMMI merupakan dugaan keterlambatan laporan real time pasien ke Dinkes kota Bogor dan dugaan menghalangi tugas Satgas Covid.

Editor : Saridal Maijar
Sumber : 19218
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini