Sebelum menjual narkotika jenis sabu-sabu dan daun ganja, dirinya baru saja melakukan pesta narkotika jenis daun ganja dan sabu di rumah tersangka G. Mendapati barang bukti, tersangka Habil langsung digelandang bersama barang bukti ke Mapolres Payakumbuh untuk pemeriksaan.
"Tersangka bakal dijerat pidana karena melanggar UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Proses penggeledahan dan penangkapan disaksikan oleh ketua RT dan RW setempat," imbuh Kasatresnarkoba Iptu Desneri.
Editor : Saridal MaijarSumber : 19080