Lelang Mobil KPK Dibuka Besok, 9 Juni 2021: Ini Rangkumannya!

×

Lelang Mobil KPK Dibuka Besok, 9 Juni 2021: Ini Rangkumannya!

Bagikan berita
foto : (Istimewa)
foto : (Istimewa)
  • Tahun pembuatan mobil 2010
  • Dilengkapi 1 STNK asli dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli
  • Harga limit mobil yang ditawarkan adalah Rp 512.299.000
  • Uang jaminan Rp 160.000.000

Baca juga : Kemenkos Lelang Mobil Mewah Rp 3.69 Miliar: Mirip Mobil Raffi Ahmad

Syarat-syarat lelang :
 
1. Calon peserta lelang dapat mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada https://www.lelang.go.id.

2. Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan lelang yang jumlahnya harus sama dengan nilai yang telah ditentukan dan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Tangerang I paling lambat tanggal 08 Juni 2021 atau 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.

Uang jaminan lelang disetorkan ke Nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang dan validasi akan dilakukan oleh KPKNL Tangerang I. Penyetoran Uang Jaminan paling lambat hari Selasa, 08 Juni 2021 pukul 23.59 WIB.

3. Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan biaya lelang sebesar 3% melalui VA pemenang lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang, jika tidak dipenuhi maka dinyatakan batal dan wanprestasi serta uang jaminan disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan lain-lain.

4. Peminat atau calon peserta lelang dapat melihat objek lelang mobil atau kendaraan pada hari Selasa, 08 Juni 2021, pukul 10.00 WIB s/d 12.00 WIB di Kantor Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Jakarta Barat dan Tangerang di Jalan Taman Makam Pahlawan Taruna No. 41 Kota Tangerang, dengan standar protokol kesehatan.

5. Pemenang lelang akan diumumkan melalui e-mail masing-masing peserta.

6. Karena satu dan lain hal, pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang dapat melakukan pembatalan lelang terhadap objek lelang tersebut di atas, dan pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak dapat melakukan tuntutan/keberatan dalam bentuk apapun kepada pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang.

Baca juga : All New Toyota Rush Jadi Mobil Terlaris Sejak diskon PPnBM, Ini Reviewnya!

7. Mengingat untuk pencegahan covid-19, peserta lelang yang ditetapkan sebagai Pembeli/Pemenang Lelang atau perwakilan/yang diberi kuasa yang akan mengambil barang lelang, dipersyaratkan untuk membawa bukti bahwa telah menjalani rapid test antigen atau PCR.

Editor : Saridal Maijar
Sumber : 19076
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini