Tercatat 77 pelanggar yang tidak memakai masker saat operasi digelar sejak pukul 09.00 Wib hingga pukul 11.30 Wib tersebut.
Baca juga : Sebanyak 113 ASN Tanah Datar Terjaring Razia Abaikan Prokes, Di Beri Sanksi
Sanksi diberikan berupa sanksi sosial yang telah diatur Perda Sumbar Nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru, berupa kerja sosial.
"Para pelanggar didata dalam aplikasi Sipelada, dengan efeknya apabila masih melanggar prokes diwilayah Sumatera Barat.
Dan terjaring razia maka pelanggar akan mendapat sanksi yang lebih keras berupa denda atau kurungan.
Sebelum didata pelanggar diberikan masker gratis, " tukas Elfiardi.
(Pede)
Editor : Saridal MaijarSumber : 16295