Larangan mudik Lebaran 2021 berlaku bagi semua masyarakat yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut, dan udara lintas kota/kabupaten/provinsi/negara.
Bagi masyarakat yang nekat mudik Lebaran 2021, siap-siap saja, polisi akan menyetop dan melakukan tes Covid-19 dengan swab antigen atau GeNose C-19.
Bila hasilnya positif Covid-19, maka akan diisolasi. Pun bila hasilnya negatif, maka akan diminta putar balik.
Baca juga : Larangan Mudik Lebaran 2021 Dikeluarkan Pemerintah, Ini Alasannya!
Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo berharap agar mudik Lebaran 2021 ditiadakan, mudik yang bersifat jarak jauh maupun lokal.
Berikut delapan wilayah yang sebelumnya diperbolehkan mudik menurut Kemenhub:
1. Medan Raya: Medan, Binjai, Deli Serdang, Karo
2. Jabodetabek: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi
3. Bandung Raya: Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat
4. Semarang Raya: Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, Purwodadi
Editor : Saridal MaijarSumber : 16183