Bagi Warga yang Nekat, Polisi Tetapkan Titik Penyekatan Mudik Lebaran 2021

×

Bagi Warga yang Nekat, Polisi Tetapkan Titik Penyekatan Mudik Lebaran 2021

Bagikan berita
foto : ilustrasi Ayobandung.com
foto : ilustrasi Ayobandung.com

Larangan mudik Lebaran 2021 berlaku bagi semua masyarakat yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut, dan udara lintas kota/kabupaten/provinsi/negara.

Bagi masyarakat yang nekat mudik Lebaran 2021, siap-siap saja, polisi akan menyetop dan melakukan tes Covid-19 dengan swab antigen atau GeNose C-19.

Bila hasilnya positif Covid-19, maka akan diisolasi. Pun bila hasilnya negatif, maka akan diminta putar balik.

Baca juga : Larangan Mudik Lebaran 2021 Dikeluarkan Pemerintah, Ini Alasannya!

Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo berharap agar mudik Lebaran 2021 ditiadakan, mudik yang bersifat jarak jauh maupun lokal.

Berikut delapan wilayah yang sebelumnya diperbolehkan mudik menurut Kemenhub:

1. Medan Raya: Medan, Binjai, Deli Serdang, Karo

2. Jabodetabek: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi

3. Bandung Raya: Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat

4. Semarang Raya: Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, Purwodadi

Editor : Saridal Maijar
Sumber : 16183
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini