ASN Dilarang Bepergian Keluar Daerah Pada 1-4 April, Bagi Pelanggar Akan Ada Hukuman Disiplin

×

ASN Dilarang Bepergian Keluar Daerah Pada 1-4 April, Bagi Pelanggar Akan Ada Hukuman Disiplin

Bagikan berita
SE yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, (31/03/2021)
SE yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, (31/03/2021)

Dalam SE tersebut, para ASN diwajibkan melakukan upaya preventif demi menekan penyebaran COVID-19 sekaligus menjadi contoh bagi keluarga dan masyarakat sekitar. Pegawai ASN wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) serta menerapkan 5M 3T.

Penerapan 5M mencakup menggunakan masker dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas. Sementara langkah pencegahan lainnya adalah testing, tracing, dan treatment (3T).

PPK di kementerian, lembaga, dan pemda diminta melakukan langkah-langkah penegakan disiplin terhadap ASN yang melanggar ketentuan dalam SE tersebut.

Baca juga : Alat Kontrasepsi Kondom Dengan Berbagai Varian Rasa, Simak Fakta-faktanya!

ASN yang melanggar ketentuan, akan diberikan hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Penegakan disiplin juga dilakukan melalui pemantauan dari PPK serta portal pelaporan. PPK diminta melaporkan hasil pelaksanaan dari SE ini kepada Menteri PANRB.

Laporan dibuat sesuai dengan format yang telah terlampir di dalam SE, kemudian dikirimkan melalui tautan https://s.id/LaranganBepergianASN paling lambat 9 April 2021.

Editor : Saridal Maijar
Sumber : 12570
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini