SKB 4 Menteri Dorong Pembelajaran Tatap Muka Dengan Prokes Ketat

×

SKB 4 Menteri Dorong Pembelajaran Tatap Muka Dengan Prokes Ketat

Bagikan berita
SKB 4 menteri dorong pembelajaran tatap muka terbatas
SKB 4 menteri dorong pembelajaran tatap muka terbatas

Ditambahkannya, pemerintah pusat, pemerintah daerah, kanwil, dan kantor Kemenag wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan.

“Kalau berdasarkan hasil pengawasan terdapat kasus konfirmasi COVID-19, pemerintah pusat, pemerintah daerah, kanwil, kantor Kemenag, dan kepala satuan pendidikan wajib melakukan penanganan kasus dan dapat menghentikan sementara pembelajaran tatap muka di sekolah tersebut,” sampai Mendikbud.

Lebih lanjut, Nadiem mengimbau kepala satuan pendidikan untuk secara konsisten memberikan edukasi penerapan protokol kesehatan sebagai upaya membangun budaya disiplin di satuan pendidikan.

“Tentunya pemerintah daerah melalui dinas pendidikan dan dinas kesehatan harus memastikan pemenuhan daftar periksa di setiap satuan pendidikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan,” ujarnya.

Baca juga : Kabupaten Agam Memiliki Potensi Bencana Alam Sangat Besar

Kemudian dinas perhubungan, imbuh Nadiem, perlu memastikan adanya akses transportasi yang aman ke dan dari satuan pendidikan.

“Pemda bersama dengan Satgas COVID-19 daerah melakukan testing jika ditemukan warga satuan pendidikan yang bergejala dan melakukan tracing jika ditemukan kasus konfirmasi positif. Dan, tentunya melakukan penanganan kasus dan menutup sementara pembelajaran tatap muka terbatas ketika ditemukan kasus konfirmasi COVID-19,” imbuhnya.

Mengakhir keterangan persnya, Mendikbud mengajak semua pemangku kepentingan untuk bersama-sama memastikan setiap anak Indonesia mendapatkan hak untuk memperoleh pembelajaran dengan aman dan selamat.

“Marilah kita berlatih untuk kembali kepada sekolah tatap muka dan di saat yang bersamaan menjaga protokol kesehatan dan disiplin,” pungkasnya.

Editor : Saridal Maijar
Sumber : 12567
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini