Terakhir Hari Ini, Bayar Pajak Sekarang. Berikut Langkah-langkahnya!

×

Terakhir Hari Ini, Bayar Pajak Sekarang. Berikut Langkah-langkahnya!

Bagikan berita
foto : Kompas
foto : Kompas

Pada lampiran 1 Bagian A, isi dengan penghasilan neto dalam negeri yang bukan final seperti bunga, royalti, sewa, dan sebagainya.

Bagian B, isikan dengan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak. Bagian C isikan data daftar pemotongan atau pungutan PPh dari bukti potong yang diterima dari tempat kerja.

Data yang diisi antara lain jenis pajak, NPWP pemotong pajak (NPWP perusahaan), nomor bukti potong, tanggal bukti pemotongan, dan jumlah PPh yang dipotong (semuanya bisa dilihat di bukti potong yang diterima dari pemberi kerja) Klik langkah berikutnya.

Pada kolom identitas, isi dengan status perkawinan, status kewajiban pajak, dan NPWP suami/istri.

Bagian A penghasilan neto, isi dengan penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, penghasilan neto dalam negeri lainnya, dan penghasilan neto luar negeri.

Isi jumlah uang jika kamu membayar zakat pada lembaga resmi. Bagian B, isi status perkawinan dan jumlah tanggungan.

Bagian C hanya berlaku untuk yang mendapatkan penghasilan dari luar negeri. Bagian D apabila pernah membayar angsuran PPh 25.

Di Bagian E, wajib pajak akan mengetahui status SPT apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar Jika SPT nihil, tinggal lanjutkan pengisian di "Lanjut F".

Jika kurang bayar, maka muncul pertanyaan lanjutan. Jika belum bayar, pilih "Belum bayar" untuk diarahkan ke e-billing.

Bila sudah bayar, klik opsi "Saya sudah bayar" dan isi data bukti pembayaran.

Editor : Saridal Maijar
Sumber : 12513
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini