Budi mengatakan, penyusunan aturan dilakukan melalui koordinasi intensif dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait, khususnya Satgas Penanganan COVID-19, Kementerian Kesehatan, Pemerintah Daerah dan TNI/Polri.
Merujuk pada survei tersebut, Kemenhub juga meminta masukan dari berbagai pihak termasuk pengamat transportasi, sosiolog dan stakeholders lainnya.
“Kemenhub selalu berkomitmen, untuk turut mencegah meluasnya pandemi COVID-19 di seluruh Indonesia.
Dengan menerbitkan peraturan dan Surat Edaran sebagai petunjuk pelaksanaan pengendalian transportasi dan syarat perjalanan penumpang,”
“Selain itu juga melakukan pengawasan di lapangan bekerja sama dengan Satgas COVID-19, Kemenkes, Pemda dan TNI Polri," tuturnya.
Baca juga : Fakta Kebakaran Pertamina di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat: Tersambar Petir?
Estimasi potensi jumlah pemudik secara nasional sebesar 27,6 juta orang.
Editor : Saridal MaijarSumber : 12507