Mengenai Aturan Larangan Mudik Lebaran 2021, Ini Hal yang Harus Diketahui

×

Mengenai Aturan Larangan Mudik Lebaran 2021, Ini Hal yang Harus Diketahui

Bagikan berita
foto : ilustrasi Ayobandung.com
foto : ilustrasi Ayobandung.com

Budi mengatakan, penyusunan aturan dilakukan melalui koordinasi intensif dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait, khususnya Satgas Penanganan COVID-19, Kementerian Kesehatan, Pemerintah Daerah dan TNI/Polri.

Merujuk pada survei tersebut, Kemenhub juga meminta masukan dari berbagai pihak termasuk pengamat transportasi, sosiolog dan stakeholders lainnya.

“Kemenhub selalu berkomitmen, untuk turut mencegah meluasnya pandemi COVID-19 di seluruh Indonesia.

Dengan menerbitkan peraturan dan Surat Edaran sebagai petunjuk pelaksanaan pengendalian transportasi dan syarat perjalanan penumpang,”

“Selain itu juga melakukan pengawasan di lapangan bekerja sama dengan Satgas COVID-19, Kemenkes, Pemda dan TNI Polri,"

tuturnya.

Baca juga : Fakta Kebakaran Pertamina di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat: Tersambar Petir?

Estimasi potensi jumlah pemudik secara nasional sebesar 27,6 juta orang.

Editor : Saridal Maijar
Sumber : 12507
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini