Waduh!! Akibat Salah Grebek Perwira TNI di Hotel ke Empat Polisi Akhirnya Dimutasi

×

Waduh!! Akibat Salah Grebek Perwira TNI di Hotel ke Empat Polisi Akhirnya Dimutasi

Bagikan berita
Cuplikan video aparat polisi minta maaf ke perwira TNI karena salah gerebek. (Instagram Teropong.militer)
Cuplikan video aparat polisi minta maaf ke perwira TNI karena salah gerebek. (Instagram Teropong.militer)

Baca Juga: Polisi Mengrebek Hotel Milik Artis Cynthiara Alona, Karena Terlibat Prostitusi Online?

"Jadi benar kejadian itu. Ada empat orang anggota yang melakukan kesalahan prosedur saat penggerebekan. Saat ini sedang diperiksa Propam Polri," kata Gatot, dikutip dari ANTARA, Jumat (26/03/2021).

Terkait peristiwa itu, I Wayan kemudian memperkarakan keempat polisi tersebut. Ia merasa diperlakukan secara kasar dari mereka saat proses penggerebekan terjadi.

Dikutip dari akun Instagram @infokomando, menyebutkan Kolonel I Wayah Sudarsana yang sedang menginap di Hotel Regent Malang, tiba-tiba kamarnya didatangi empat anggota polisi.

Begitu pintu kamar dibuka, empat anggota polisi ini langsung menerobos memaksa masuk. Mereka juga disebut membentak dan memperlakukan Kolonel I Wayan Sudarsana secara kasar.

Kolonel I Wayan Sudarsana didorong dan dipaksa duduk di kursi sampai baju kaosnya robek. Saat itu Kolonel I Wayan Sudarsana sudah memberitahu empat anggota polisi itu bahwa dirinya adalah anggota TNI namun tidak digubris.

Kolonel I Wayan lalu meminta dipanggilkan anggota Polisi Militer karena dirinya adalah tentara. Permintaan itu tidak dihiraukan empat anggota polisi tersebut.

Setelah menggeledah, nyatanya para polisi itu tidak menemukan barang bukti narkoba. Mereka pun pergi begitu saja tanpa memberikan pernyataan ke Kolonel I Wayan Sudarsana.

Tak terima mendapat perlakuan kasar, Kolonel I Wayan Sudarsana mengajukan keberatan ke Kapolresta Malang Kombes Leonardus Simarmata dan ke pihak hotel.

Kapolresta Malang lalu memanggil Kasat Narkoba Kompol Anria Rosa Piliang dan empat anggota yang menggerebek kamar Kolonel I Wayan Sudarsana.

Editor : Saridal Maijar
Sumber : 12247
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini