Dilanjutkannya, saat diintrogasi tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut benar miliknya. Dan tersangka juga mengaku uang senilai Rp. 500 ribu tersebut merupakan hasil penjualan shabu.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres guna dimintai keterangan lebih lanjut. (Jeni)
Editor : Saridal MaijarSumber : 10353