Berikut Rangkuman Kriteria Pasien Covid-19 yang Diklaim BPJS Kesehatan, Beserta Syarat Ketentuannya

×

Berikut Rangkuman Kriteria Pasien Covid-19 yang Diklaim BPJS Kesehatan, Beserta Syarat Ketentuannya

Bagikan berita
foto : twitter
foto : twitter

Pasien rawat inap

  1. Pasien suspek dengan usia lebih dari sama dengan 60 tahun dengan atau tanpa komorbid/penyakit penyerta, pasien usia kurang dari 60 (enam puluh) tahun dengan komorbid/penyakit penyerta,

dan pasien ISPA berat/peneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.

  1. Pasien probable
  2. Pasien konfirmasi

Terdiri atas pasien tanpa gejala; pasien konfirmasi tanpa gejala dengan

komorbid/penyakit penyerta; pasien konfirmasi dengan gejala ringan, sedang, berat/kritis; dan pasien suspek/probable/konfirmasi dengan co-insidens.

Bagi pasien konfirmasi tanpa gejala adalah yang tidak memiliki fasilitas untuk isolasi mandiri di tempat tinggal,

atau fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah, dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala Pukesmas.

Untuk pasien rawat inap WNI diharapkan menunjukkan identitas pasien dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga, atau surat keterangan dari kelurahan.

Bagi orang terlantar menggunakan surat keterangan dari dinas sosial.

Baca juga : Pasien BPJS Dilaporkan Membayar Pengobatan Covid-19 Sendiri, Bukannya Ditanggung Pemerintah?

Pelayanan yang dapat dibiayai dalam penanganan pasien Covid-19, seperti dikutip dari Kompas antara lain:

  • administrasi pelayanan
  • akomodasi (kamar dan pelayanan di ruang gawat darurat, ruang rawat inap, ruang perawatan intensif, dan ruang isolasi)
  • jasa dokter
  • tindakan di ruangan
  • pemakaian ventilator
  • pemeriksaan penunjang diagnostik (laboratorium dan radiologi sesuai dengan indikasi medis)
  • bahan medis habis pakai
  • obat-obatan
  • alat kesehatan termasuk penggunaan APD di ruangan
  • ambulans rujukan
  • pemulasaraan jenazah
  • pelayanan kesehatan lain sesuai indikasi medis.

Editor : Saridal Maijar
Sumber : 8188
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini