Kebiri dan PP No. 70 Tahun 2020, Babak Baru Untuk Pelaku Kekerasan Seksual Anak

×

Kebiri dan PP No. 70 Tahun 2020, Babak Baru Untuk Pelaku Kekerasan Seksual Anak

Bagikan berita
Boy Purbadi, S.H
Advokat sekaligus Ketua Divisi Advokasi Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (p2tp2a) Kota Sawahlunto
Boy Purbadi, S.H Advokat sekaligus Ketua Divisi Advokasi Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (p2tp2a) Kota Sawahlunto

Masih lemahnya pemahaman masyarakat terhadap tindak kekerasan seksual terhadap anak, membuat kekerasan ini ibarat sebuah gunung es yang tidak terungkap dengan pasti. Orang tua dan keluarga merasa malu menganggap hal tersebut merupakan sebuah aib yang harus dirahasiakan dari orang lain, semakin membuat nyaman sipelaku dan memicu tindakan selanjutnya.

Yang lebih disayangkan, kadangkala kondisi ini diperburuk oleh masih lemahnya pemahaman beberapa aparat penegak hukum yang tidak sedikit menganggap bahwa kekerasan terhadap anak terutama yang terjadi dilingkungan keluarga merupakan delik aduan, sehingga tidak dapat ditindaklanjuti secara hukum apabila tidak ada pengaduan dari korban maupun keluarganya.

Sangat perlu dukungan dan pemahaman dari masyarakat dengan keluarnya Peraturan Pemerintah yang merupakan petunjuk pelaksana Perpu sebelumnya. Mungkin anggapan hukuman ini tidak akan mengurangi angka kekerasan seksual terhadap anak atau sebaiknya lebih memaksimalkan aturan hukum yang sudah ada masih bisa diperdebatkan.

Baca juga : Ketua Pengadilan Negeri Muaro Sijunjung Pindah Tugas ke Jawa Tengah

Namun menurut penulis yang cukup konsen terhadap perlindungan anak, merupakan sebuah keharusan dalam kondisi mengkuatirkan saat ini untuk mencegah setidaknya memberi efek kejut bagi setiap orang untuk tidak mencoba-coba melakukan perbuatan tersebut. Dan hakim selaku penentu dalam menjatuhkan vonispun tidak akan sembarangan dalam menerapkannya kecuali bagi pelaku yang benar-benar sudah tidak dapat diterima lagi perbuatanya secara akal sehat.

Boy Purbadi, S.H
Penulis adalah Advokat sekaligus Ketua Divisi Advokasi Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (p2tp2a) Kota Sawahlunto.

Editor : Saridal Maijar
Sumber : 7399
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini