2. Satuan Pendidik yang belum melaksanakan Swab Test atau Rapid Antigen untuk guru dan tenaga kependidikannya maka proses pembelajaran dilaksanakan secara Daring atau Luring ( Belum boleh melaksanakan tatap muka).
3. Kepada Satuan Pendidikan yang melanggar Surat Edaran Ini akan diberikan sanksi sesuai kewenangan masing-masing.
4. Surat Edaran ini akan ditinjau sesuai dengan perkembangan dan kebijakan pemerintah terkait penyebaran Pandemi Covid-19 secara Nasional.
Editor : Saridal MaijarSumber : 7082