“Tidak ada kewajiban melampirkan sertifikat pendidik,”
"Sertifikat pendidik, bukan menjadi syarat utama mendaftar PPPK, yang utama adalah ijazah yang selaras dengan formasi yang disiapkan."
Contoh, untuk formasi guru SD, maka ijazah yang dibutuhkan adalah pendidikan guru SD. Demikian pula dengan formasi lainnya.Kata Nunuk.
Baca juga : Sebanyak 93 CPNS Agam Formasi 2019 Terima SK Pengangkatan
Nantinya, setiap Pemerintah Daerah (Pemda) akan mengusulkan kebutuhan PPPK ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Editor : Saridal Maijar"Untuk itulah, setelah kebijakan PPPK diumumkan, Kemendikbud bersama KemenPAN-RB dan BKN gencar menggelar sosialiasi ke daerah-daerah untuk menjaring dan memetakan formasi guru PPPK yang dibutuhkan,"
ujarnya.
Sumber : 6820