Nasional - Terkait perekrutan guru yang nantinya tak lagi lewat jalur CPNS, PGRI menilai kebijakan tersebut menimbulkan diskriminasi.
Baca juga : Sebanyak 93 CPNS Agam Formasi 2019 Terima SK Pengangkatan
Persatuan Guru Republik Indonesia atau PGRI menolak rencana pemerintah, mengeluarkan formasi guru dari calon pegawai negeri sipil (CPNS) mulai tahun depan.
“Kalau kita berpendapat soal SDM (sumber daya manusia), kepada guru mengapa ada diskriminasi? Harusnya enggak ada diskriminasi,”
ujar Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi saat dihubungi Tempo, Kamis, 31 Desember 2020.
Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelumnya mengumumkan, guru tak akan lagi dimasukkan kategori CPNS mulai tahun 2021.
Guru bakal dialihkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), disepakati Menteri PANRB, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, serta BKN.
Persatuan Guru Republik Indonesia atau PGRI menolak rencana tersebut, kebijakan tersebut menimbulkan diskriminasi.
Editor : Saridal MaijarSumber : 6599