"Kalau soal nanti ada dugaan pidana yang lain, ya itu sepenuhnya urusan hukum ya, KPK, apakah nanti misalkan ada tindak pidana pencucian uang misalkan, atau yang lain, itu urusan KPK," katanya.Jazilul menilai ada bahaya jika terdapat tindak pidana lain seperti aliran dana ke OPM dari kasus dugaan suap itu. Dia mendorong KPK untuk mencari bukti yang kuat.
"Nah, ini yang apa, menjadi pikiran kita bersama gitu, bahwa tindak pidana katakanlah yang disangkakan itu ada peristiwa-peristiwa pidana lain yang mengikuti di situ," ungkap Jazilul."Kalau kemudian ada ujungnya, misalkan memberikan dukungan terhadap tindakan makar kepada negara, itu kan tindak pidana lain, ya diproses, kalau memang ada aliran uang untuk merongrong negara, ya diproses dan harus dibuktikan itu, dibuktikan, bukan dirumorkan ya, tapi dibuktikan," imbuhnya.Lukas Enembe telah ditahan KPK usai ditangkap di Papua. Dia ditahan sebagai tersangka kasus dugaan suap Rp 1 miliar dan dugaan gratifikasi Rp 10 miliar.Sebelum ditahan, Lukas Enembe menjalani pemeriksaan di RSPAD terkait kondisi kesehatannya. Lukas juga dibawa ke Gedung KPK dalam kondisi menggunakan kursi roda. (KK)
Editor : Saridal MaijarSumber : 139665