Syarat dan Cara Daftar PPS Pemilu 2024 yang Mulai Dibuka Pada 18 Desember 2022

×

Syarat dan Cara Daftar PPS Pemilu 2024 yang Mulai Dibuka Pada 18 Desember 2022

Bagikan berita
Update lengkap nomor urut calon Partai Politik peserta Pemilu 2024 hasil rekepitulasi nasional dari KPU RI (Foto: Istimewa)
Update lengkap nomor urut calon Partai Politik peserta Pemilu 2024 hasil rekepitulasi nasional dari KPU RI (Foto: Istimewa)

Indonesia, Bhinneka Tungga Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

- Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Cara Daftar PPS Pemilu 2024:1. Kunjungi situs SIAKBA dengan alamat siakba.kpu.go.id

2. Buat akun SIAKBA dengan memasukkan nama, email, NIK, password3. Lakukan aktivasi akun SIAKBA melalui email

4. Jika verifikasi berhasil maka bisa login ke SIAKBA5. Lakukan login dan pilih Menu Daftar

6. Pilih jenis seleksi PPS Pemilu 20247. Isi biodata dan riwayat hidup

8. Upload berkas persyaratan9. Kirim dan tunggu hasil verifikasi.

Jadwal dan Alur Pendaftaran PPS Pemilu 2024:1. Pengumuman pendaftaran calon anggota PPS mulai 18 Desember 2022

2. Penerimaan pendaftaran calon anggota PPS (18 Desember 2022 - 27 Desember 2022)3. Penyeleksian administrasi calon anggota PPS (19 Desember 2022 - 29 Desember 2022)

Editor : Saridal Maijar
Sumber : 135647
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini