- Partai Amanat Nasional (PAN) nomor urut 12- Partai Bulan Bintang (PBB) nomor urut 13
- Partai Demokrat nomor urut 14- Partai Solidaritas Indonesia (PSI) nomor urut 15
- Partai Persatuan Indonesia (Perindo) nomor urut 16- Partai Persatuan Pembangunan (PPP) nomor urut 17
Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik telah mengkonfirmasi hal tersebut melalui sebuah keterangan resmi, berdasarkan pemberitaan dari detik.“Pada Rabu 14 Desember 2022, mulai jam 19.30 WIB, KPU akan menetapkan nomor urut partai politik peserta pemilu, yang diawali dengan pengundian nomor urut parpol bagi partai politik parlemen yang menginginkan nomor urut baru dan bagi partai politik non-parlemen dan baru,” ujar Idham.“Bagi parpol peserta pemilu sebelumnya tapi tidak melampaui angka parliamentary threshold, maka akan mengikuti pengundian nomor urut bersama pada 14 Desember 2022 bersamaan dengan parpol baru,” jelasnya. (KK)
Editor : Saridal MaijarSumber : 135233