Isi Perppu dan Aturan Pemilu 2024 yang Disahkan Presiden Jokowi Sejak 12 Desember 2022

×

Isi Perppu dan Aturan Pemilu 2024 yang Disahkan Presiden Jokowi Sejak 12 Desember 2022

Bagikan berita
Isi lengkap Perppu yang memiliki aturan lengkap Pemilu 2024 (foto: ilustrasi hukum online)
Isi lengkap Perppu yang memiliki aturan lengkap Pemilu 2024 (foto: ilustrasi hukum online)

Selain itu, penambahan kursi DPR juga ditetapkan dalam Pasal 243 ayat 5 terkait pendaftaran calon anggota DPRD yang dibuka pada 4 provinsi untuk tingkat pusat.Perppu yang memuat pasal 186 dalam UU No. 7 tahun 2017 tersebut, menambah 5 kursi bagi anggota DPR dari 575 menjadi 580.

6. Aturan KampanyeKemudian pada Pasal 276 ayat 1, terdapat perubahan aturan kampanye dari waktu 3 hari setelah penetapan DCT (daftar calon tetap) menjadi 25 hari.

Salah satu isi pasal yang paling bertentangan bagi masyarakan adalah, tentang penambahan jumlah anggota DPR dan memicu perdebatan.Demikian isi lengkap Perppu yang memiliki aturan lengkap Pemilu 2024 dan telah disahkan Presiden Jokowi sejak 12 Desember 2022, semoga bermanfaat. (KK)

Editor : Saridal Maijar
Sumber : 134873
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini