KPU Larang Pemilih Ber-Swafoto di Bilik Suara, Pada Pilkada 2020 Mendatang

×

KPU Larang Pemilih Ber-Swafoto di Bilik Suara, Pada Pilkada 2020 Mendatang

Bagikan berita

foto : Komisioner KPU RI Ilham Saputra (Okezone)
foto : Komisioner KPU RI Ilham Saputra (Okezone)

Ilham menjelaskan, larangan tersebut diatur di dalam pasal 39 Peraturan KPU (PKPU) 6/2020 tentang penyelenggaraan Pilkada di tengah kondisi bencana nonalam Covid-19.

Selain itu juga juga merujuk pada Pemilu Serentak 2019 lalu, banyak yang mendokumentasikan pilihannya dan mengunggah ke media sosial.

"Pengalaman kita Pemilu 2019 banyak yang selfie, kemudian di masukkan ke media sosial. Ini bahaya ini. Karena ini adalah rahasia,"

tambah ilham.

Baca juga : Pilkada Sebentar Lagi, Tagar #PilkadaDamaiTaatProkes Ramai di Twitter

Editor : Saridal Maijar
Sumber : 4035
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini