CAIR Rp15 Juta, Pinjam Uang di Aplikasi Akulaku 2022 Gampang Sekali, 2 Menit Langsung Masuk ke Rekening

×

CAIR Rp15 Juta, Pinjam Uang di Aplikasi Akulaku 2022 Gampang Sekali, 2 Menit Langsung Masuk ke Rekening

Bagikan berita
Pinjam Uang di Aplikasi Akulaku 2022. (Foto: Youtube Cikel Sumigar)
Pinjam Uang di Aplikasi Akulaku 2022. (Foto: Youtube Cikel Sumigar)

Sebenarnya, ada dua jenis pinjaman yang tersedia di aplikasi Akulaku. Pertama adalah 'Dana Cicil', kedua yakni 'KTA AsetKU'.Kedua jenis pinjaman di Akulaku ini memiliki perbedaan dari segi limit pencairan dan tenor angsuran. Kamu bisa pilih sesuai dengan kebutuhan.

Berikut penjelasan lengkap tentang 'Dana Cicil' dan 'KTA AsetKU' seperti dikutip Klikkoran.com dari kanal Berita Bisnis, Kumparan.

1. Dana Cicil

Dana Cicil merupakan fasilitas pinjaman tunai dengan limit kredit Rp15 juta dan tenor sampai 12 bulan.Pinjaman ini bisa dimanfaatkan oleh semua nasabah yang membutuhkan dana dengan pelunasan jangka panjang.

Untuk bisa mengajukan pinjaman Dana Cicil, kamu harus memenuhi beberapa syarat tambahan seperti BPJS, NPWP, hingga rekening bank.Adapun suku bunga yang ditawarkan pada pinjaman ini sebesar 3,08 persen, sedangkan biaya admin mulai Rp20 ribu per cicilannya.

Baca juga: Sekali Klik Langsung Cair Rp50.568 Saldo OVO Gratis, Mainkan Aplikasi Penghasil Uang 2022
Tabel Angsuran Dana Cicil Akulaku

Berdasarkan penjelasan di atas, berikut simulasi tabel angsuran Dana Cicil Akulaku dengan pinjaman Rp15.000.000 dan tenor 12 bulan.

  • Jumlah pinjaman: Rp15.000.000
  • Tenor: 12 bulan
  • Jumlah cicilan per bulan: Rp1.520.000

2. KTA AsetKU

KTA AsetKU adalah fasilitas pinjaman tanpa agunan. Untuk mendapatkan pinjaman tersebut, para debitur cukup menggunakan KTP saja sebagai syarat.

Berbeda dengan Dana Cicil, jenis pinjaman ini menawarkan dana yang lebih sedikit, yakni mulai dari Rp500 ribu sampai Rp3 juta dengan tenor yang variatif.Selain itu, fasilitas ini menawarkan pencairan dana yang cepat dan bunga yang kecil berdasarkan tenor pinjamannya.

Editor : Saridal Maijar
Sumber : 129698
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini