5. Tahap Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
- Pelamar melaksanakan ujian SKB
- Panitia mengumumkan hasil SKB
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil SKB
- Panitia mengumumkan hasil sanggah Seleksi Kompetensi Bidang
- Pengumuman kelulusan CPNS 2022 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat
- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan
Tonton juga Video dari Youtube Klikkoran.com:https://www.youtube.com/watch?v=0g0jxeZxHAs
Editor : Saridal MaijarSumber : 127921