Uang Gratis Rp600 Ribu Resmi dari Pemerintah Cair Hari Ini, Segera Cek Namamu SEKARANG

×

Uang Gratis Rp600 Ribu Resmi dari Pemerintah Cair Hari Ini, Segera Cek Namamu SEKARANG

Bagikan berita
Uang Gratis Rp600 Ribu dari Pemerintah
Uang Gratis Rp600 Ribu dari Pemerintah

KLIKKORAN.COM - Uang gratis Rp600 ribu cair hari ini, segera cek namamu di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk memastikan namamu.Uang gratis Rp600 ribu ini merupakan uang gratis resmi dari pemerintah yang bisa kamu dapatkan secara cuma-cuma.

Meskipun begitu, kamu harus terdaftar sebagai penerima dari uang gratis Rp600 ribu resmi dari pemerintah ini terlebih dahulu.

Baca juga: WORK IT! Join Aja 100.000 Rupiah Masuk Kantong, Aplikasi Penghasil Uang Gratis Saldo DANA dan OVO Tercepat 2022

Uang gratis Rp600 ribu ini adalah Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang diberikan oleh pemerintah dan pencairannya sudah memasuki tahap kedua yang bisa kamu ikuti.BSU ini diberikan awalnya pada awal September 2022 lalu untuk tahap pertama dan sudah waktunya untuk mencairkan BSU tahap kedua yang bisa kamu dapatkan.

Berikut cara cek BSU tahap 2 yang bisa kamu lakukan di rumah dan hanya dengan menggunakan handpon dan jaringan internet saja.

Baca juga: Ikuti Langkah-langkah Ini dan DAPATKAN Uang Gratis Rp1,4 Juta

Cara Cek BSU Tahap 2 Tahun 2022

1. Login ke bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id., setelah itu scroll ke bawah laman sampai muncul kolom pengecekan.

2. Masukkan NIK KTP, nama lengkap dan tanggal lahir di kolom yang disediakan.3. Klik pada bagian “I’m not a robot” dan klik “Lanjutkan”.

4. Terakhir akan muncul pemberitahuan mendapatkan BSU subsidi gaji Rp 1 juta atau tidak.

Baca juga: Uang Gratis Rp500 Ribu Bukan dari Pemerintah, Cek Cara Mendapatkannya dalam Hitungan Menit

Syarat Penerima BSU Tahap 2 Tahun 2022

– Warga Negara Indonesia WNI;

– Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022;– Mempunyai gaji/upah paling tinggi Rp3,5 juta (Pekerja/Buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh);

– Dikecualikan untuk PNS, Polri, dan TNI.– Selain itu, pengecualian lainnya juga diterapkan bagi pekerja/buruh yang telah bantuan lain seperti Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BLUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Editor : Saridal Maijar
Sumber : 121081
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini