2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dan Kartu Keluarga (KK).3. Memiliki usaha atau termasuk pada kelompok pedagang kaki lima,warung, atau nelayan.
4. Pemohon tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya.5. Pemohon bukan berasal dari anggota TNI/Polri, pegawai ASN, BUMN atau BUMD.
6. Memiliki NIB dan SKU.
Baca juga: Cair Rp450 Ribu, Uang Gratis untuk Pelajar, Segera Cek pip.kemdikbud.go.id
7 Bukan penerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.Itulah cara cek dan syarat penerima BPUM 2022 yang ditetapkan oleh pemerintah agar bisa mendapatkan uang bantuan sebanyak Rp1,2 juta. Semoga artikel ini bermanfaat.
Lihat juga artikel tentang uang gratis lainnya DI SINILihat juga video klikkoran.comhttps://www.youtube.com/watch?v=LnDq4DrKl2E
Editor : Saridal MaijarSumber : 116304