BSU 2022 ini sebagai salah satu bantalan sosial yang dikeluarkan pemerintah dan instruksi Presiden Joko Widodo setelah menaikkan harga BBM subsidi.Terkait jadwal pencairan BSU 2022 ini telah dijelaskan oleh Menaker Ida Fauziyah ketika Press Conference Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022, di gedung Kemnaker, Jakarta Selatan, Selasa (6/9/2022).
Pihaknya sudah melakukan pendataan kepada para penerima BSU atau BLT subsidi upah. Jadi saat ini tinggal menunggu pihak Kemenkeu. Bahkan Ida berharap pada hari Jumat (9/9) sudah mulai ditransfer ke karyawan, buruh dan penerima BSU lainnya.
Baca juga: Syarat Dapatkan BLT BBM Rp600 Ribu, Lengkap dengan Cara Daftar dan Cara Cek
Jika anda basih bingung, apakah termasuk dalam daftar penerima BSU 2022 atau tidak. Ada cara yang dapat kalian tempuh.Dilansir dari situs kemnaker.go.id, terdapat 3 cara mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima BSU 2022. Pekerja atau buruh dapat melakukan pengecekan ke:
- Melalui HRD perusahaan- Melalui Website BPJS Ketenagakerjaan bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau
- Mendaftar pada website Kementerian Ketenagakerjaan R.I www.bsu.kemnaker.go.idBaca juga: Syarat Dapatkan BLT BBM Rp600 Ribu, Lengkap dengan Cara Daftar dan Cara Cek
Itulah cara mengecek daftar penerima bantuan dan kriteria siapa penerima BSU 2022 sebesar Rp600 ribu. Semoga artikel ini bermanfaat. (KK)
Editor : Saridal MaijarSumber : 115046