Cara Daftar, Syarat dan Cek BPUM, BLT untuk UMKM dari Pemerintah

×

Cara Daftar, Syarat dan Cek BPUM, BLT untuk UMKM dari Pemerintah

Bagikan berita
ILustrasi BPUM dari Pemerintah
ILustrasi BPUM dari Pemerintah

2. Periksa bagian bawah kanan, dan klik BPUM.4. Masukkan NIK KTP yang Anda daftarkan sebagai penerima bantuan.

5. Ketikkan kode captcha sesuai dengan yang diminta.6. Klik Proses Inquiry.

Baca juga: Cara Cek BLT Rp600 Ribu dari Pemerintah, Pencairannya di Kantor Pos
Selanjutnya, jika proses evaluasi sudah selesai maka penerima hanya tinggal menunggu informasi terkait jadwal pencairan BPUM 2022.

Itulah cara daftar untuk mendapatkan bantuan BPUM untuk UMKM yang bisa anda lakukan. Semoga artikel ini bermanfaat. (KK)

Editor : Saridal Maijar
Sumber : 114452
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini