Pinjam Dana Rp5 Juta tanpa Ribet di Aplikasi Pinjaman Dana Online Ini, Pinjol Resmi OJK

×

Pinjam Dana Rp5 Juta tanpa Ribet di Aplikasi Pinjaman Dana Online Ini, Pinjol Resmi OJK

Bagikan berita
Pinjam Dana Rp5 juta tanpa Ribet di Aplikasi Pinjaman Dana Online ini, Pinjol Resmi OJK. Foto: Ilustrasi
Pinjam Dana Rp5 juta tanpa Ribet di Aplikasi Pinjaman Dana Online ini, Pinjol Resmi OJK. Foto: Ilustrasi

Pinjaman online yang dikhususkan untuk pembiayaan usaha atau sebagai modal. Biasanya digunakan untuk UMKM atau bagi para pengusaha yang mengalami keseulitan mengajukan pinjaman modal ke bank.

Cara Membedakan Pinjol Legal dan Ilegal

Pinjol yang legal tidak hanya menawarkan pinjaman dana cepat, mudah, serta limit yang besar. Tapi juga menawarkan keamanan terhadap data diri Anda. Di bawah ini merupakan perbedaan antara pinjol legal dan illegal.Pinjol Legal

Dilansir dari situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ciri-ciri pinjol legal seperti di bawah ini:1. Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

2. Terdapat identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas3. Pengajuan pinjaman yang ada akan diseleksi terlebih dahulu

4. Bunga maupun biaya pinjaman (fee) transparan5. Peminjam yang tidak dapat membayar sesuai dengan batas waktu yang ada (maksimal 90 hari) akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center. Sehingga tidak bisa mengajukan pinjaman ke situs, aplikasi, atau platform fintech yang lain.

6. Memiliki layanan pengaduan7. Pada gawai peminjam, aplikasi hanya mengakses kamera, mikrofon, dan lokasi

8. Pihak penagih (debt collector) wajib mengantongi sertifikasi penagihan dari AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia)9. Tidak menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi. Contohnya melalui SMS, WhatsApp.

Untuk mengetahui perusahaan pembiayaan sudah terdaftar di OJK, ikuti langkah berikut ini:

  • Buka situs resmi OJK di www.ojk.go.id
  • Masuk ke menu lalu pilih financial technology
  • Di laman tersebut akan terpapar jelas lembaga keuangan mana yang sudah terdaftar
  • Atau Anda juga bisa menuliskan langsung nama perusahaan pembiayaan yang dituju pada kolom pencarian di laman web OJK

    Editor : Saridal Maijar
    Sumber : 105823
    Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini