Dipidana sebagai pembantu kejahatan:1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan ;
2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.Itulah penjelasan tentang pasal yang disangkakan terhadap Bharada E oleh penyidik dari Bareskrim Mabes Polri.Sangkaan pasal tersebut bisa saja berubah seiring dengan perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik. (KK)
Editor : Saridal MaijarSumber : 101598