Bagaimana Unsur dan Penerapan Pasal 338 KUHP yang Disangkakan Kepada Bharada E oleh Penyidik Bareskrim Polri?

×

Bagaimana Unsur dan Penerapan Pasal 338 KUHP yang Disangkakan Kepada Bharada E oleh Penyidik Bareskrim Polri?

Bagikan berita
Ilustrasi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
Ilustrasi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan ;

2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.Itulah penjelasan tentang pasal yang disangkakan terhadap Bharada E oleh penyidik dari Bareskrim Mabes Polri.

Sangkaan pasal tersebut bisa saja berubah seiring dengan perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik. (KK)

Editor : Saridal Maijar
Sumber : 101598
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini