Dikutip dari Antara, Semuel mengatakan instansi yang bisa memantau data adalah aparat penegak hukum dan instansi yang memiliki kewenangan. Aktivitas itu pun harus dalam kondisi tertentu."(Pihak) yang meminta data harus punya kewenangan. Kominfo tidak untuk itu," kata Semuel. (KK)
Editor : Saridal MaijarSumber : 99764