8 Bentuk Kegiatan PKM (Program Kreativitas Mahasiswa), Tujuan, Syarat dan Dasar Hukum

×

8 Bentuk Kegiatan PKM (Program Kreativitas Mahasiswa), Tujuan, Syarat dan Dasar Hukum

Bagikan berita
Bentuk Kegiatan PKM (Program Kreativitas Mahasiswa), Tujuan, Syarat dan Dasar Hukum/ ilustrasi Pexels
Bentuk Kegiatan PKM (Program Kreativitas Mahasiswa), Tujuan, Syarat dan Dasar Hukum/ ilustrasi Pexels

PKM-GT bertujuan untuk meningkatkan daya imajinasi mahasiswa dalam merespon tantangan zaman, umumnya berupa konsep perubahan dan/atau pengembangan dari berbagai aspek berbangsa, bersifat futuristik, jangka panjang, tetapi berpotensi untuk direalisasikan.Sementara itu, secara garis besar PKMI dibagi menjadi dua kegiatan utama, yaitu KBMI dan ASMI. Kedua kegiatan utama dalam PKMI tersebut merupakan bentuk kegiatan praktik wirausaha yang tentunya merupakan bagian dari bentuk pembelajaran mahasiswa yang dapat dinilai. Kedua kegiatan tersebut bersama kegiatan Workshop Kewirausahaan yang dilakukan secara series dan kegiatan pendampingan oleh dosen serta praktisi wirausaha setara dengan pelaksanaan Mata Kuliah Praktik Kewirausahaan di perguruan tinggi yang didesain secara terencana sesuai kurikulum untuk mendapatkan capaian pembelajaran mulai dari mendapatkan ide wirausaha, implementasi atau praktik wirausaha, presentasi, dan tindaklanjut untuk pengembangan wirausaha.

Update: Buku Panduan PKM 2022

Tujuan PKM (Program Kreativitas Mahasiswa)

Seperti yang kami lansir dari laman resmi Universitas Muhammadiyah Jakarta,  secara Umum, PKM bertujuan untuk mempersiapkan sumber daya manusia yang berorientasi ke masa depan dan ditempa dengan transformasi Pendidikan Tinggi sehingga menjadi lulusan yang unggul, kompetitif, adaptif, fleksibel, produktif, berdaya saing dengan karakter Pancasila, serta memandu mahasiswa menjadi pribadi yang:1. Tahu dan taat aturan (sesuai pedoman terbaru)

2. Kreatif dan inovatif3. Objektif kooperatif dalam membangun keragaman intelektual

Persyaratan

Adapun syarat dalam kegiatan PKM (Program Kreativitas Mahasiswa) adalah:

  • Mahasiswa aktif program Diploma dan Sarjana.
  • Seorang mahasiswa dapat bergabung pada lebih dari 2 tim pengusul proposal PKM 5 Bidang tetapi hanya dapat terlibat dalam 2 judul proposal yang didanai (sebagai ketua dan anggota, atau keduanya sebagai anggota). Ketentuan ini juga berlaku pada PKM-KT.
  • Dosen pendamping dapat mendampingi lebih dari 10 tim pengusul proposal tetapi hanya dapat mendampingi maksimal 10 tim PKM yang didanai di semua jenis PKM (PKM 5 bidang dan PKMKT).
  • Tim beranggotakan maksimal 3-5 orang (PKM K,T dan M) dan maksimal 3 orang (PKM P, KC dan KT) sudah termasuk ketua.
  • Ketua tim hanya bisa mengetuai satu judul proposal dalam satu periode PKM.
Demikian ulasan tentang bentuk kegiatan PKM (Program Kreativitas Mahasiswa) yang meliputi tujuan, syarat dan dasar hukumnya.

Buku Panduan PKM 2022https://www.klikkoran.com/pdf-pedoman-umum-pkm-2022-juknis-10-bidang-program-kreatifitas-mahasiswa-dan-materi-kegiatan/

Editor : Saridal Maijar
Sumber : 88463
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini