VIRAL! Rekam Bokong Perempuan Diam-diam dan Disebar, Netizen: Pelecehan Seksual, Ini Bisa Dilaporkan

×

VIRAL! Rekam Bokong Perempuan Diam-diam dan Disebar, Netizen: Pelecehan Seksual, Ini Bisa Dilaporkan

Bagikan berita
Aksi tidak bertanggung jawab oleh akun TikTok @pusingpala69 rekam bokong perempuan diam-diam kemudian disebar, (Foto: TikTok/Klikkoran.com)
Aksi tidak bertanggung jawab oleh akun TikTok @pusingpala69 rekam bokong perempuan diam-diam kemudian disebar, (Foto: TikTok/Klikkoran.com)

Selain Pasal 31 ayat (2) UU ITE, pelaku perekaman diam-diam juga dapat digugat secara perdata berdasarkan Pasal 26 UU ITE. Pasal 26 UU ITE mengatur tentang hak setiap orang untuk mengajukan gugatan perdata apabila merasa hak pribadinya telah dirugikan. (KK)

Editor : Saridal Maijar
Sumber : 88286
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini