Selain Pasal 31 ayat (2) UU ITE, pelaku perekaman diam-diam juga dapat digugat secara perdata berdasarkan Pasal 26 UU ITE. Pasal 26 UU ITE mengatur tentang hak setiap orang untuk mengajukan gugatan perdata apabila merasa hak pribadinya telah dirugikan. (KK)
Editor : Saridal MaijarSumber : 88286