Cara Cek Pinjol Legal Atau Ilegal Via Whatsapp dan Situs OJK
Keberadaan pinjaman online saat ini atau pinjol ilegal banyak beredar.Aplikasi pinjol ilegal ini meresahkan dan merugikan masyarakat. Untuk itu, masyarakat diimbau agar lebih berhati-hati dalam memilih layanan peminjaman uang pada aplikasi pinjol ilegal ini.Berikut beberapa cara cek pinjol ilegal yang bisa Anda lakukan. Bisa melalui WhatsApp dan situs OJK.
Untuk memastikan pinjol itu ilegal atau tidak, aman atau tidak aman berikut cara mudahnya:
- Cek melalui website OJK: www.ojk.go.id atau klik link bit.ly/daftarfintechlendingOJK
- Atau hubungi kontak OJK 157 dan bisa juga email ke konsumen@ojk.go.id
- Dan melalui WhatsApp di nomor 081157157157, atau telepon di 157
Terhitung hingga bulan Maret 2022, ada sebanyak 102 pinjol yang terdaftar dan berizin dari OJK.Aplikasi pinjo legal ini sudah memenuhi sejumlah syarat untuk mendapatkan izin. Mulai dari permodalan hingga proses menjalankan bisnis yang baik dan benar.
Berikut daftar 102 pinjol resmi di OJK:
1. Danamas - https://p2p.danamas.co.id2. investree - https://www.investree.id3. amartha - https://amartha.com
Editor : Saridal MaijarSumber : 77287