Ketentuan mengenai pagu tiap sekolah dan presentase kuota penerimaan siswa setiap jalur.
- Pagu calon peserta didik paling banyak 36 peserta didik dalam 1 (satu) Rombongan Belajar.
- Jumlah rombongan belajar dalam satuan pendidikan ditentukan sesuai dengan kapasitas sarana prasarana sekolah secara proporsional serta sesuai perundangan yang berlaku.
- Untuk melihat pagu tiap sekolah, silakan mengunjungi menu pagu pada halaman tiap kota
Untuk mengetahui ketentuan umum PPDB Jatim 2022 kamu bisa lihat disni https://ppdbjatim.net
Tata Cara Pendaftaran
Persyaratan Sekolah Menengah Kejurusan (SMK)
Persyaratan khusus bagi calon peserta didik baru SMK: Calon peserta didik baru tidak boleh buta warna pada:- Tata Kecantikan Rambut dan Kulit
- Tata Busana
- Multimedia
Teknologi dan Rekayasa, kecuali program keahlian:
- Teknologi Konstruksi dan Properti
- Teknik Industri Editor : Saridal Maijar
Sumber : 75272