Masyarakat bisa menghubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima.
*) Disclaimer: Harap mengkonfirmasi pihak penyedia jasa pinjaman online terkait sebelum mengajukan produk pinjaman online yang diinginkan.Untuk anda yang ingin mengetahui pilihan pinjaman online terbaru dan ter-update lainnya silahkan KLIK DISINI
Demikian rangkaian informasi mengenai rekomendasi pinjaman online atau pinjol yang resmi OJK dan aman untuk digunakan. Semoga bermanfaat. (KK) Editor : Saridal MaijarSumber : 73189