Tata Cara Ziarah Kubur Jelang Bulan Suci Ramadhan

×

Tata Cara Ziarah Kubur Jelang Bulan Suci Ramadhan

Bagikan berita
Ziarah Kubur (Foto: Diadona.id)
Ziarah Kubur (Foto: Diadona.id)

Artinya: "Aku mohon ampun kepada Allah yang Maha Agung, yang tiada Tuhan selain Dia Yang Maha Hidup lagi Maha Berdiri Sendiri, dan aku bertaubat kepadaNya."

  • Membaca Doa dan Surat Pendek

Tata cara ziarah kubur selanjutnya bagi peziarah adalah mendoakan sang ahli kubur. Menurut keterangan hadits, Rasulullah pernah menziarahi kuburan sahabatnya dan memohon ampunan untuk mereka. Dibolehkan untuk mengangkat tangan ketika berdoa dan disarankan untuk menghadap kiblat.Kemudian diiringi dengan membaca surat pendek seperti, surat Al Fatihah, surat Al Ikhlas, Al Falaq, dan An Naas. Dengan membaca surat pendek, orang yang hadir diharapkan mendapat pahala. Sementara bagi almarhum atau almarhumah diharapkan akan mendapat rahmat.

  • Tidak Memakai Sandal di Kuburan
Saat berziarah disunnahkan untuk tidak memakai alas kaki saat berjalan di atas kuburan. Hal ini bertujuan untuk menghormati penghuni kuburan. Sebagaimana disebutkan dalam hadits:

يَا صَاحِبَ السِّبْتِيَّتَيْنِ، أَلْقِ سِبْتِيَّتَكَ! فَنَظَرَ الرَّجُلُ فَلَمَّا عَرَفَ رَسُوْلَ اللهِ، خَلَعَهُمَا فَرَمَى بِهِمَاArtinya: "Wahai orang yang memakai sandal, celaka engkau, lepaslah sandalmu! Lalu orang itu melihat dan tatkala dia mengetahui (bahwa yang menegurnya adalah) Rasulullah SAW maka dia melepas dan melempar sandalnya," (HR Abu Daud).

Pengecualian untuk tanah kuburan yang bersifat panas, basah, dan sebagainya. Ada ketentuan keringanan untuk memakai sandal.

  • Tidak Duduk dan Berjalan di Atas Kuburan

Saat melakukan ziarah kubur, Rasulullah SAW melarang peziarah untuk menduduki atau menginjak pusara kuburan. Dalam hadits Rasulullah yang diriwayatkan oleh Muslim, beliau bersabda:لأنْ يَجْلِسَ أحَدُكُمْ عَلَى جَمْرَةٍ، فَتُحْرِقَ ثِيَابَهُ فَتَخْلُصَ إِلَى جِلْدِهِ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أنْ يَجْلِسَ عَلَى قَبْرٍ

Artinya: "Sungguh jika salah seorang dari kalian duduk di atas bara api sehingga membakar bajunya dan menembus kulitnya, itu lebih baik daripada duduk di atas kubur." (HR Muslim).Sementara itu, masih diperbolehkan bila berjalan di samping atau di antara pusara-pusara kubur.

Editor : Saridal Maijar
Sumber : 59758
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini