Ini Aturan Baru yang Ditetapkan Pemerintah Arab Saudi Terkait Pendatang Saat Covid-19

×

Ini Aturan Baru yang Ditetapkan Pemerintah Arab Saudi Terkait Pendatang Saat Covid-19

Bagikan berita
Ilustrasi lbadah Haji di Arab Saudi (foto : ILUSTRASI/net)
Ilustrasi lbadah Haji di Arab Saudi (foto : ILUSTRASI/net)

- Nigeria- Ethiopia

- Afghanistan.

Apakah ibadah pelaksanaan haji sudah di perbolehkan?

Sebelumnya pada 2021, negara tersebut telah memperbolehkan pelaksanaan ibadah haji dengan aturan diatas.Namun karena pengurangan kasus Covid-19 disana, semua larangan itu kembali dicabut seperti sebelum Covid.

Tahun 2022 menurut Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama (Menag), pemberangkatan haji mulai 5 Juni 2022.Sementara ibadah umroh telah diberangkatkan pertama kali sejak pandemi, sejak 15 Januari 2022 dengan 1.731 jamaah.

Covid-19 Indonesia

Kementrian Kesehatan (Kemenkes) juga mengungkapkan lampu hijau terhadap angka kasus Covid-19 di tanah air.

"Beberapa indikator pengendalian COVID-19 terus menunjukkan perbaikan," ujar dr Siti Nadia Tarmizi M Epid."Pemerintah terus berupaya mempercepat cakupan vaksinasi," jelas Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 itu kepada Detik.

Bahkan, Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization) atau WHO memberi kabar baru yang baik.Terkait perkembangan Covid-19 di dunia menuru WHO makin membaik, karena pengurangan jumlah kematian.

Meskipun pendataan yang di lakukan secara keseluruhan baru dari tanggal 21 hingga 27 Februari 2022 lalu.“Sebesar sebesar 16% dan 10% jumlah kasus dan kematian baru Covid-19 terus menurun,” tulis WHO di situs resminya.

Beberapa negara di dunia mengalami penurunan, namun berbeda dengan wilayah Pasifik Barat yang meningkat 32%.Bahkan wilayah Mediterania Timur juga terjadi peningkatan kematian, berbeda dengan beberapa wilayah berikut.

Seperti Afrika, Asia Tenggara, Eropa, AS dan Amerika menurun masing-masing 59%, 18%, 13% dan 8% menurut CNBC.Demikian rangkuman Ini Aturan Baru yang Ditetapkan Pemerintah Arab Saudi Terkait Pendatang Saat Covid-19.

Editor : Saridal Maijar
Sumber : 54510
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini