Gibran Rakabuming Raka Peringati Perayaan Imlek di Kota Solo dengan Cara Berikut Ini

×

Gibran Rakabuming Raka Peringati Perayaan Imlek di Kota Solo dengan Cara Berikut Ini

Bagikan berita
Gibran Raka (foto: GridFame)
Gibran Raka (foto: GridFame)

"itu tradisi yg harus di jaga dan di lestarikan," kata @William17752160

Aturan Perayaan Tahun Baru Imlek 2022 dari Kemenag 

Untuk mengantisipasi penyebaran kasus Covid-19 di Indonesia, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan aturan perayaan Tahun Baru Imlek tahun ini.Perihal protokol kesehatan dan pembatasan kegiatan tertuang dalam Surat Edaran No 02 Tahun 2022 yang diterbitkan pada tanggal 25 Januari 2022.

Surat Edaran tersebut dibuat sebagai panduan untuk pencegahan penyebaran Covid-19 di hari libur nasional seperti perayaan Tahun Baru Imlek 2022 ini.Dikutip dari halaman resmi Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia, terdapat beberapa aturan tertulis khusus untuk perayaan keagamaan dan mudik ke luar kota antara lain:

Aturan Persembahyangan dan Rumah IbadahBerdasarkan SE No. 02 Tahun 2022 tersebut, protokol kesehatan secara ketat harus diterapkan dalam setiap penyelenggaraan upacara agama.

Adapun acara agama Tahun Baru Imlek antara lain, Persembahyangan Er Shi Sheng An (Hari Persaudaraan) dan Persembahyangan Chu Xi (Akhir Tahun).Selain itu juga ada Persembahyangan Hari Raya Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili, Persembahyangan Jing Tian Gong (kepada Tian/Tuhan), maupun Persembahyangan Shang Yuan/Yuanxiao/Cap Go Meh.

Berdasarkan Surat Endaran No 02 Tahun 2022, pelaksanaan Hari Raya Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili bisa dilaksanakan di semua kelenteng/miao/litang/xuetang.Namun, perayaan harus digelar secara terbatas, maksimal 10% (sesuai level PPKM daerah) dari kapasitas tempat perayaan.

Demikian fakta Gibran Rakabuming Raka Peringati Perayaan Imlek di Kota Solo dengan Cara Berikut Ini.Simak informasi lain terkait anak Presiden Jokowi Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep disini.

https://www.klikkoran.com/aturan-perayaan-tahun-baru-imlek-2022-dari-kemenag-di-masa-pandemi/(KK)

Editor : Saridal Maijar
Sumber : 45549
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini