"Pintu pelintasan utamanya difungsikan untuk mengamankan perjalanan KA," tambah Sofan.
Sofian menegaskan rambu-rambu dan sinyal "STOP" di pelintasan juga menjadi penanda utama yang harus diperhatikan pengguna jalan."Pemahaman dan ketaatan terhadap aturan tersebut diharapkan dapat mengurangi risiko kecelakaan di pelintasan sebidang kereta api," harapnya. (*)
Editor : Dewi Fatimah