Aturan THR Natal 25 Desember 2022, Berapa Besaran Uang dan Kapan Cairnya?

×

Aturan THR Natal 25 Desember 2022, Berapa Besaran Uang dan Kapan Cairnya?

Bagikan berita
Dapat THR Rp 100.000,- Per Hari Buat Ongkos Mudik Gratis Pakai Aplikasi Penghasil Uang Terbukti Membayar Cuma Modal HP
(ilustrasi)
Dapat THR Rp 100.000,- Per Hari Buat Ongkos Mudik Gratis Pakai Aplikasi Penghasil Uang Terbukti Membayar Cuma Modal HP (ilustrasi)

KLIKKORAN.COM - Tunjangan Hari Raya (THR) Natal 25 Desember 2022, juga memiiki aturan besaran uang dan perencanaan terkait pencairan terkait.Pemerintah telah menetapkan aturan tersebut melalui Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) RI Nomor 6 Tahun 2016, turunan dari peraturan pengupahan No 78 Tahun 2015.

THR merupakan jenis uang non-upah yang dikeluarkan oleh suatu perusahaan, baik bagi pegawai swasta dan pemerintahan seperti PNS/ ASN.Isi aturan tersebut terkait Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, dengan beberapa ketentuan yang Klikkoran rangkum berikut.

Menurut okenarasi, pemerintah belum menetapkan aturan THR Natal 25 Desember untuk tahun 2022 ini. Karena itu, simak aturan tahun sebelumnya.

Aturan THR Natal 25 Desember

1. Masa kerjanya di atas 12 bulan akan dapatkan 1 bulan upahDapat disimpulkan, bahwa kamu harus bekerja selama 1 tahun dulu pada sebuah perusahaan untuk mendapatkan THR natal pada 25 Desember 2022.

2. Pekerja yang resignJika memutuskan hubungan kerja sebelum 30 hari raya keagamaan, maka kamu berhak mendapatkan THR yang tepat dibagikan sebelum 25 Desember 2022.

3. Pekerja kontrakApabila kamu hanya terdaftar sebagai pekerja kontrak dalam jangka waktu tertentu, kemungkinan tidak akan mendapatkan THR dan jenis tunjangan lainnya.

4. Jenis perusahaanPastikan perusahaan tempat kamu bekerja, baik itu perseorangan, persekutuan maupun badan hukum yang bukan milik sendiri, wajib memberikan THR.

Meskipun demikian, terdapat aturan penyimpangan besaran THR yang dibayarkan jika perusahaan tidak mampu membayarnya.5. Besaran THR

Bagi pekerja yang sudah bekerja lebih dari 12 bulan, wajib mendapatkan THR besaran 1 bulan gajinya.Sementara, jika kurang masa kerjanya dari 12 bulan, perhitungan THR yaitu masa kerja dibagi 12 kali gaji atau upah dalam satu bulan.

Contohnya, kamu telah 2 bulan bekerja pada perusahaan yang memberi gaji 4 juta perbulan akan mendapatkan THR sebesar Rp666.667 rupiah.Tidak hanya lama kamu bekerja akan berpengaruh terhadap besaran THR, tapi pemberian THR juga memiliki aturan tertentu sesuai persetujuan perusahaan.

Editor : Saridal Maijar
Sumber : 134543
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini