NASIONAL - Kementrian Keuangan (Kemenkeu) umumkan tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan mendapatkan gaji Rp. 4,6 juta diluar tunjangan kinerja serta lainnya. Hal tersebut membuat honorer gembira. Sebab, angka tersebut jauh diatas penghasilan yang diterima para honorer.
Dilansir dari jpnn, Sekretaris Forum PPPK Kabupaten Garut Rikrik Gunawan mengatakan, kebijakan tentang gaji tersebut membuat honorer bersemangat. Selama ini menurutnya, para honorer terutama didaerah hanya memperoleh penghasilan dibawah Rp. 500 ribu per bulan.
“Mendengarnya saja sudah gembira. Biasanya dapat Rp. 300 ribu, bakal jadi Rp. 4,06 juta. Ngek kebayang genggam gaji jutaan. Mudah-mudahan berkah,” ujarnya, Minggu, (29/11/2020).
Sementara itu, Rikrik mengaharapkan pengumuman pemerintah soal gaji itu bukan harapan palsu. Sebab, masih ada beberapa tahap lagi bagi honorer untuk lolos seleksi PPPK. Untuk dapat gaji Rp 4,06 juta tersebut, PPPK mereka harus mengantongi surat keputusan (SK). Namun, sampai saat ini SK itu belum juga diberikan.
Baca Juga : Desember Pemberkasan NIP, BKN Targetkan Januari 2021 PPPK Terima SK
Rikrik mengungkapkan, dia bersama honorer K2 yang lulus PPPK tahap pertama (Februari 2019) menaruh harapan besar kepada pemerintah. Dia ingin SK PPPK diterbitkan pada tahun ini.
"Bukan hanya dari guru honorer K2 yang berharap dapat SK PPPK tahun ini. Teman-teman dari tenaga kesehatan dan penyuluh pertanian juga begitu," ucapnya.
Baca Juga : #PrayForSigi Jadi Trending 1 Twitter, Pembakaran Rumah dan Gereja Hingga Pembunuhan Nyawa
Namun, Rikrik juga kecewa lantaran masa kerja para honorer tidak diperhitungkan dalam seleksi PPPK. Oleh karena itu Rikrik dan kawan-kawanya mengharapkan pemerintah menyediakan tunjangan hari tua bagi PPPK, seperti halnya pegawai BUMN yang tidak memperoleh pensiun bulanan.
"Kami sudah bisa menerima masa kerja nol tahun. Namun kalau boleh berikan kami tunjangan hari tua," harapnya.
Sumber : 3722